Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun yang merupakan hasil evaluasi pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina Bidang DAK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Koreksi Anda
