Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK menyampaikan laporan akhir tahun yang merupakan hasil evaluasi pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri di wilayahnya kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina Bidang DAK. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Koreksi Anda