Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan yang merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina DAK terkait, dengan tembusan Menteri Keuangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambaran;
b. rencana kegiatan;
c. sasaran yang ditetapkan;
d. hasil yang dicapai;
e. realisasi anggaran;
f. permasalahan; dan
g. saran tindak lanjut.
Koreksi Anda
