Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah penerima DAK menyampaikan laporan triwulanan yang merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Unit Eselon I Pembina DAK terkait, dengan tembusan Menteri Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambaran; b. rencana kegiatan; c. sasaran yang ditetapkan; d. hasil yang dicapai; e. realisasi anggaran; f. permasalahan; dan g. saran tindak lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Pasal.id