Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap pelaksanaan Bidang DAK yang dikelola oleh Kepala SKPD.
(2) Evaluasi pelaksanaan Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan terhadap:
a. kesesuaian rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan arahan pemanfaatan masing–masing bidang DAK dan kriteria program prioritas nasional;
b. kesesuaian pelaksanaan dengan RKA-SKPD;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik kegiatan dengan dokumen kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran kegiatan yang dilaksanakan;
e. dampak dan pelaksanaan kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
