Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN Kepala SKPD penanggungjawab pengelolaan DAK sesuai masing-masing Bidang DAK.
(2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tanggungjawabnya.
Koreksi Anda
