Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing-masing bidang DAK. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing- masing bidang; b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAK; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang; dan d. melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda