Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I Pembina membentuk Tim Teknis DAK pada masing-masing bidang DAK.
(2) Tugas dan tanggung jawab Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. menyusun materi petunjuk teknis penggunaan DAK pada masing- masing bidang;
b. memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan pada Provinsi/Kabupaten/Kota penerima DAK;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK pada masing-masing bidang; dan
d. melaporkan pelaksanaan Bidang DAK kepada Menteri melalui Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
