Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terdapat usulan perubahan RKA-SKPD, harus dikonsultasikan untuk mendapat persetujuan Menteri melalui Unit Eselon I terkait tentang kesesuaian dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda
