Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota penerima DAK mengkoordinasikan penyusunan RKA-SKPD.
(2) Penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan berbagai pemangku kepentingan.
(3) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun memenuhi kriteria prioritas nasional yang disyaratkan pada masing-masing bidang DAK.
Koreksi Anda
