Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Dalam proses perencanaan dan pemrograman, Unit Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memiliki tugas:
a. merumuskan kriteria teknis pemanfaatan DAK;
b. memberikan rekomendasi alokasi dana untuk masing-masing bidang dan untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota;
c. melaksanakan pembinaan teknis dalam proses penyusunan RKA-SKPD;
dan
d. melakukan evaluasi dan sinkronisasi rencana kegiatan dalam RKA-SKPD dengan prioritas nasional.
Koreksi Anda
