Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I Pembina sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) mengkoordinasikan kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK sesuai Bidang DAK yang menjadi tanggungjawabnya. (2) Menteri melalui Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan perumusan kebijakan serta penyelenggaraan seluruh Bidang DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda