Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan Unit Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Bidang DAK. (2) Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; b. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Transportasi Perdesaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum untuk DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda