Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap Bidang DAK sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan Unit Eselon I Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina Bidang DAK.
(2) Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah;
b. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk DAK Bidang Transportasi Perdesaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum untuk DAK Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda
