Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri dialokasikan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan. (2) DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah; b. Bidang Transportasi Perdesaan; dan c. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda