Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri dialokasikan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan.
(2) DAK lingkup Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah;
b. Bidang Transportasi Perdesaan; dan
c. Bidang Sarana dan Prasarana Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda
