Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pendataan penduduk nonpermanen dibebankan pada: a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan d.Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda