Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pendataan penduduk nonpermanen dibebankan pada:
a.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota; dan
d.Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
