Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pendataan penduduk non permanen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) minimal memuat tentang:
a. hak dan kewajiban penduduk nonpermanen ;
b. peran dan tanggungjawab Pengurus RT dan RW atau sebutan lainnya dalam pendataan penduduk nonpermanen;
c. peran dan tanggungjawab mitra dalam pendataan penduduk nonpermanen;
d. mekanisme koordinasi pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen;
e. pendataan penduduk nonpermanen; dan
f. pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data penduduk nonpermanen dapat digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
Koreksi Anda
