Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pendataan penduduk non permanen diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota. (2) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat tentang: a. hak dan kewajiban penduduk nonpermanen ; b. peran dan tanggungjawab Pengurus RT dan RW atau sebutan lainnya dalam pendataan penduduk nonpermanen; c. peran dan tanggungjawab mitra dalam pendataan penduduk nonpermanen; d. mekanisme koordinasi pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen; e. pendataan penduduk nonpermanen; dan f. pengolahan, penyajian dan pemanfaatan data penduduk nonpermanen dapat digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
Koreksi Anda