Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggung jawab:
a. melaksanakan pendataan penduduk nonpermanen;
b. mengolah dan menyajikan data penduduk nonpermanen;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada aparat dan mitra;
d. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah asal penduduk nonpermanen dan mitra;dan
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen.
Koreksi Anda
