Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggung jawab: a. melaksanakan pendataan penduduk nonpermanen; b. mengolah dan menyajikan data penduduk nonpermanen; c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada aparat dan mitra; d. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah asal penduduk nonpermanen dan mitra;dan e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen.
Koreksi Anda