Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, bertanggung jawab :
a. melaksanakan fasilitasi koordinasi, dan mendorong kerjasama kabupaten/kota diwilayahnya dalam pendataan penduduk nonpermanen;
b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan data penduduk nonpermanen
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah kabupaten/kota ;dan
d. menyajikan data penduduk nonpermanen provinsi.
Koreksi Anda
