Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, bertanggung jawab : a. melaksanakan fasilitasi koordinasi, dan mendorong kerjasama kabupaten/kota diwilayahnya dalam pendataan penduduk nonpermanen; b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan data penduduk nonpermanen c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah kabupaten/kota ;dan d. menyajikan data penduduk nonpermanen provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id