Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggungjawab: a. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, dan mendorong kerjasama daerah dalam pendataan penduduk nonpermanen; b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen; c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah daerah;dan d. menyajikan data penduduk nonpermanen nasional.
Koreksi Anda