Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bertanggungjawab:
a. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, dan mendorong kerjasama daerah dalam pendataan penduduk nonpermanen;
b. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pendataan penduduk nonpermanen;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan pendataan penduduk nonpermanen kepada pemerintah daerah;dan
d. menyajikan data penduduk nonpermanen nasional.
Koreksi Anda
