Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyajikan laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional menggunakan formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional.
(2) Gubernur menyajikan laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi menggunakan formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi.
(3) Bupati/Walikota menyajikan laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota menggunakan formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota.
Koreksi Anda
