Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan penyajian data penduduk nonpermanen hasil dari pengolahan data sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyajian data dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional;
b.laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi;dan
c. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota.
Koreksi Anda
