Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan penyajian data penduduk nonpermanen hasil dari pengolahan data sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyajian data dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional; b.laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi;dan c. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota.
Koreksi Anda