Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen, dengan cara: a. merekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen dalam formulir laporan pendataan penduduk nonpermanen nasional per-provinsi berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan; b. rekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf a diolah dari data laporan pendataan penduduk nonpermanen propinsi;dan c. formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional yang telah diisi dengan lengkap dan benar ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri Dalam Negeri. (2) Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen di kabupaten/kota diwilayahnya, dengan cara: a. merekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen dalam formulir laporan pendataan penduduk nonpermanen provinsi perkabupaten/kota berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan; b. rekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf a diolah dari data laporan pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota; c. formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi yang telah diisi dengan lengkap dan benar ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi atas nama Gubernur. (3) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen, dengan cara: a. merekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen dalam formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota perkecamatan berdasarkan jenis kelamin laki-laki dan perempuan; b. rekapitulasi jumlah penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf a diolah dari hasil pendataan penduduk nonpermanen di kecamatan; c. formulir laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada huruf yang telah diisi dengan lengkap dan benar ditandatangani oleh Sekretaris Daerah kabupaten/kota atas nama Bupati/Walikota.
Koreksi Anda