Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen di wilayahnya. (2) Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen kabupaten/kota di kabupaten/kota diwilayahnya. (3) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen secara nasional.
Koreksi Anda