Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen di wilayahnya.
(2) Gubernur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Sekretariat Daerah Provinsi yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil untuk melakukan pengolahan data
penduduk nonpermanen kabupaten/kota di kabupaten/kota diwilayahnya.
(3) Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pengolahan data penduduk nonpermanen secara nasional.
Koreksi Anda
