Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan dengan cara memeriksa dan meneliti: a. kepemilikan KTP-el; b. alasan untuk tinggal sementara; c. jangka waktu berdomisili sementara; d. alamat domisili sementara; e. data anggota keluarga yang dibawa;dan f. dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id