Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Pencatatan penduduk nonpermanen dalam buku registrasi desa/kelurahan dilaksanakan dengan cara:
(1) Petugas melakukan Verifikasi dan validasi data penduduk nonpermanen;
(2) Kepala desa/lurah menandatangani formulir pendataan penduduk nonpermanen serta formulir data anggota keluarga yang dibawa;
(3) Petugas desa/kelurahan atau sebutan lain mencatat dalam buku registrasi.
Koreksi Anda
