Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melalui Camat menyampaikan surat pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen kepada kepala desa/lurah. (2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampiri formulir pendataan penduduk nonpermanen dan formulir data anggota yang dibawa dan cara pengisiannya. (3) Kepala Desa/Lurah menyampaikan pemberitahuan tentang pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada penduduk dan mitra melalui pengurus RT/RW diwilayahnya. (4) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan koordinasi persiapan pendataan dengan Kepala Desa/Lurah dan Camat. (5) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendataan.
Koreksi Anda