Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Penduduk nonpermanen dan anggota keluarga yang mengikutinya yang telah dicatat datanya diberi bukti pendataan penduduk nonpermanen.
(2) Format bukti pendataan penduduk nonpermanen disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai format bukti pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
