Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. NIK; b. nama lengkap; c. tempat tanggal lahir; d. jenis kelamin; e. alamat tempat tinggal didaerah asal; f. tanggal kedatangan didaerah tujuan; g. alasan tinggal sementara; h. alamat domisili sebelumnya; i. alamat tempat tinggal sementara; j. jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa. (2) Pencatatan data penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pendataan penduduk nonpermanen. (3) Formulir pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diisi dengan lengkap dan benar di tandatangani oleh yang bersangkutan dan petugas pendata. (4) Pencatatan data anggota keluarga yang mengikuti penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j menggunakan formulir data anggota keluarga yang dibawa (5) Formulir data anggota keluarga yang dibawa penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah diisi dengan lengkap dan benar di tandatangani oleh yang bersangkutan dan Petugas Pendata.
Koreksi Anda