Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Formulir pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), memuat antara lain:
a. formulir pendataan penduduk nonpermanen (F.4-01);
b. formulir data anggota keluarga yang dibawa (F.4-02);
c. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen nasional (F.4- 03);
d. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen provinsi (F.4- 04);dan
e. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen kabupaten/kota (F.4-05).
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
