Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formulir pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), memuat antara lain: a. formulir pendataan penduduk nonpermanen (F.4-01); b. formulir data anggota keluarga yang dibawa (F.4-02); c. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen nasional (F.4- 03); d. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen provinsi (F.4- 04);dan e. formulir laporan rekapitulasi penduduk nonpermanen kabupaten/kota (F.4-05). (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Pasal.id