Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN BOLANG MONGONDOW TIMUR SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
(2) Pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
Koreksi Anda
