Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis operasional kegiatan penelitian dan pengembangan memiliki prinsip-prinsip kelitbangan. (2) Prinsip-Prinsip kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ilmiah; b. tepat; c. jujur; d. bertanggungjawab; e. beretika; f. profesional; g. berkeadilan; h. terbuka; dan i. pengakuan.
Koreksi Anda