Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis operasional kegiatan penelitian dan pengembangan memiliki prinsip-prinsip kelitbangan.
(2) Prinsip-Prinsip kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. ilmiah;
b. tepat;
c. jujur;
d. bertanggungjawab;
e. beretika;
f. profesional;
g. berkeadilan;
h. terbuka; dan
i. pengakuan.
Koreksi Anda
