Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis operasional kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan maksud meningkatkan mutu dan ketertiban dalam penatalaksanaan kelitbangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (2) Tujuan disusunnya Petunjuk teknis operasional kegiatan penelitian dan pengembangan antara lain: a. Memberikan standar teknis kelitbangan yang meliputi: penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan dan pengoperasian; b. memberikan arah dan pedoman perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan penganggaran kelitbangan. (3) Sasaran disusunnya Petunjuk teknis operasional kegiatan penelitian dan pengembangan yaitu terwujudnya pengelolaan kelitbangan di lingkungan BPP Kementerian Dalam Negeri danPemerintah Daerah yang bermutu melalui suatu sistem penatalaksanaan yang tertib, terarah, terintegrasi, akuntabilitas dan profesional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id