Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN petunjuk teknis operasional kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang mengimplementasikan petunjuk teknis operasional kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
