Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN petunjuk teknis operasional kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang mengimplementasikan petunjuk teknis operasional kegiatan penelitian dan pengembangan di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda