Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22E

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri melakukan pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 22A. (2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda