Koreksi Pasal 22D
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B meliputi:
a. laporan dan rekomendasi Kepala Bagian Administrasi Keprajaan dan Kepala Bagian Pengasuhan tentang perubahan sikap dan perilaku selama pelaksananaan kegiatan pembinaan dan pengasuhan;
b. laporan dan rekomendasi Direktur IPDN Kampus Daerah bagi praja di kampus daerah;
c. laporan dan rekomendasi Kepala Unit Bimbingan dan Konseling tentang hasil bimbingan dan konseling;
d. laporan dan rekomendasi Ketua Komisi Disiplin;
e. laporan hasil verifikasi yang dilakukan Kepala Biro Administrasi Keprajaan dan Kemahasiswaan dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan.
f. surat pernyataan di atas materai tentang kesanggupan praja yang bersangkutan untuk melanjutkan pendidikan, menaati ketentuan dan sanggup untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin sebagai Praja IPDN; dan
g. melampirkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang menghukum.
Koreksi Anda
