Koreksi Pasal 22C
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B meliputi:
a. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti, perilaku, disiplin, dan moral yang positif;
b. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dan pengasuhan dengan kesadaran, ketekunan dan bersemangat; dan
c. tidak melakukan jenis pelanggaran ringan, sedang ataupun berat selama menjalani masa hukuman bagi yang menjalani hukuman skorsing.
Koreksi Anda
