Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22C

PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B meliputi: a. telah menunjukkan perkembangan budi pekerti, perilaku, disiplin, dan moral yang positif; b. berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dan pengasuhan dengan kesadaran, ketekunan dan bersemangat; dan c. tidak melakukan jenis pelanggaran ringan, sedang ataupun berat selama menjalani masa hukuman bagi yang menjalani hukuman skorsing.
Koreksi Anda