Koreksi Pasal 22B
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A dapat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
(2) Persyarataan substantif dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh Praja yang dikenakan jenis hukuman disiplin berat.
Koreksi Anda
