Koreksi Pasal 22A
PERMEN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Praja yang telah menjalani masa hukuman dapat diberikan pengurangan hukuman.
(2) Pengurangan hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Praja yang dikenakan jenis hukuman disiplin berat.
(3) Pengurangan hukuman sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi praja yang melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
Koreksi Anda
