Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1096

PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1076 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Barat, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua Barat. 8. Di antara Pasal 1405 dan Pasal 1406 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1405 A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1405 A Lampiran V diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda