Koreksi Pasal 468
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
5. Ketentuan Pasal 470 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
