Koreksi Pasal 464
PERMEN Nomor 14 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I, sebagaimana dimaksud dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 455 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Ketentuan Pasal 466 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
