Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Rencana Tata Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat RTR Daerah, adalah hasil perencanaan tata ruang.
6. Peraturan Daerah Provinsi atau nama lainnya dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut perda adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
7. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah provinsi yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah provinsi;
rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi;
dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi.
8. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP3K adalah hasil perencanaan tata ruang laut provinsi paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang laut nasional.
9. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disebut dengan RTR Kawasan Strategis Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah dalam lingkup Provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting terhadap kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten/Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
11. Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan RTR Kawasan Strategis Kabupaten/Kota adalah hasil perencanaan tata ruang
yang wilayahnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup Kabupaten/Kota terhadap kepentingan ekonomi, sosial budaya dan/atau lingkungan.
12. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan RDTR Kabupaten/Kota adalah RTR di wilayah Kabupaten/Kota, yang menggambarkan zonasi/blok pemanfaatan ruang, struktur dan pola ruang, sistem sarana dan prasarana, dan persyaratan teknik pengembangan tata ruang.
13. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
14. Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda tentang RTR Daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dikeluarkannya penetapan dan pengundangan.
15. Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan perda, tentang rencana tata ruang daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
16. Bertentangan dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
17. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang.
18. Hari adalah hari kerja.