Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS DENGANKABUPATEN MUSI BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan “UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang–Undang.
2. Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan “UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 56) dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG.
3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
4. Kabupaten Musi Rawas Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
5. Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1959 tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 3 www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1955 Nomor 52) sebagai UNDANG-UNDANG.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik koordinat batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditentukan secara kartometris.
Koreksi Anda
