Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan Bupati /Walikota dalam pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
(2) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan Gubernur dalam pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan dibebankan pada APBD provinsi.
(3) Pembiayaan pelaksanaan pembinaan Menteri dalam pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan dibebankan pada APBN.
Koreksi Anda
