Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa dan sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten/kota dan sumber- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
