Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Lurah atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan.
(2) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bimbingan teknis pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan; dan
b. monitoring dan supervisi teknis pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan beserta pelaksanaannya.
Koreksi Anda
