Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melakukan pembinaan kepada Kepala Desa dan Lurah atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan. (2) Pembinaan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bimbingan teknis pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan; dan b. monitoring dan supervisi teknis pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan beserta pelaksanaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id