Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan Pembinaan kepada Bupati/Walikota atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan; (2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberian bimbingan; b. supervisi; c. monitoring; dan; d. koordinasi pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id