Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan Pembinaan kepada Bupati/Walikota atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan;
(2) Pembinaan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian bimbingan;
b. supervisi;
c. monitoring; dan;
d. koordinasi pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan.
Koreksi Anda
