Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan kepada Gubernur atas pelaksanaan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman;
b. sosialisasi; dan
c. bimbingan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan.
Koreksi Anda
