Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menghimpun dan menganalisa laporan monografi desa dan kelurahan dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai bahan pengambilan kebijakan.
Koreksi Anda