Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menghimpun dan menganalisa laporan monografi desa dan kelurahan dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai bahan pengambilan kebijakan.
Koreksi Anda
