Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa dan Lurah melaporkan monografi desa dan kelurahan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a kepada Bupati/Walikota melalui Camat
(2) Bupati/Walikota melaporkan data monografi desa dan kelurahan yang ada diwilayahnya dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a kepada Gubernur.
(3) Gubernur menyampaikan laporan data monografi desa dan kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota diwilayahnya dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a kepada Menteri.
Koreksi Anda
