Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Desa dan Lurah melaporkan monografi desa dan kelurahan dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a kepada Bupati/Walikota melalui Camat (2) Bupati/Walikota melaporkan data monografi desa dan kelurahan yang ada diwilayahnya dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a kepada Gubernur. (3) Gubernur menyampaikan laporan data monografi desa dan kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota diwilayahnya dalam bentuk buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a kepada Menteri.
Koreksi Anda