Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Teks Saat Ini
Hasil pengumpulan monografi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun dalam bentuk:
a. buku monografi desa dan buku monografi kelurahan; dan
b. papan monografi desa dan papan monografi kelurahan.
Koreksi Anda
