Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala desa dan Lurah melakukan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimulai pada setiap awal dan pertengahan tahun anggaran.
(2) Pengumpulan monografi pemerintahan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan formulir monografi.
Koreksi Anda
