Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala desa dan Lurah melakukan pengisian dan pengumpulan monografi desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dimulai pada setiap awal dan pertengahan tahun anggaran. (2) Pengumpulan monografi pemerintahan desa dan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir monografi.
Koreksi Anda