Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berisi antara lain data sosial, ekonomi, ketenteraman dan ketertiban, dan bencana serta kewilayahan. (2) Data Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berisi antara lain data personil penyelenggara pemerintahan desa dan Pemerintah kelurahan. (3) Data kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, berisi antara lain data kewenangan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan (4) Data keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berisi antara lain data pendapatan, belanja, pembiayaan dan kekayaan desa. (5) Data kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berisi antara lain data kelembagaan desa dan kelurahan.
Koreksi Anda